Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 157-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008 TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
(2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
