Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 157-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008 TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp2.564.885.971.869,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda