Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang belum mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan, harus diajukan kembali oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
