Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan untuk memberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan merupakan kebijakan prioritas Pemerintah, yang karena kondisi tertentu dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keadaan kahar, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait; b. keadaan non kahar, meliputi antara lain perubahan desain karena faktor yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen conditions/factors), perubahan kebijakan pemerintah, perubahan ruang lingkup pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan dan penyesuaian ketentuan yang berlaku di negara lain. (3) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pengguna Anggaran dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda