Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga, layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith.
(2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan ketentuan harus dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa:
1. pekerjaan Kontrak Tahun Jamak yang akan dilaksanakan telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi/ tim teknis fungsional yang kompeten; dan
2. ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top);
b. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam Tahun Anggaran bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama.
(3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
