Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk dalam menyediakan alokasi anggaran pada tiap-tiap tahun dari masa kontrak, berdasarkan pagu belanja yang telah ditetapkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaran belanja tambahan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada Tahun Anggaran tersebut.
Koreksi Anda
