Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris dapat mengajukan usulan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak berjalan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Usul perubahan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perubahan komposisi pendanaan.
(3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
