Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keadaan kahar, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id b. keadaan non kahar, meliputi antara lain perubahan desain karena faktor yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen conditions/factors), dan penyesuaian ketentuan yang berlaku di negara lain. (3) Permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris kepada Menteri Keuangan disertai alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas sisa pekerjaan yang akan dimohonkan persetujuan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak. (5) Ketentuan mengenai proses pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
Koreksi Anda