Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id