Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar, antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan rel kereta api, Pengguna Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan:
a. Pengguna Anggaran akan menyelesaikan pengadaan/ pembebasan lahan/tanah secara simultan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur dalam periode Kontrak Tahun Jamak;
b. Pengguna Anggaran akan menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana; dan
c. segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian pengadaan/ pembebasan lahan/tanah tidak dapat dibebankan pada APBN, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
