Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. pekerjaan Kontrak Tahun Jamak yang akan dilaksanakan telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi/ tim teknis fungsional yang kompeten; dan 2. ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); b. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa: 1. sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama; dan 2. pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. (3) Kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Dilengkapi dengan cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun. b. Tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang. (4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam hal: a. terjadi keadaan kahar; b. melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat; c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan; d. menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id