Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. (2) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id