Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
