Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id