Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut- Kementerian Perhubungan selaku KPA.
Koreksi Anda
