Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut- Kementerian Perhubungan selaku KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id