Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda
