Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
Pasal 7
(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi; dan
b. kuitansi pembayaran.
(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
