Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Direksi PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
(2) Berdasarkan tagihan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Koreksi Anda
