Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8).
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. Ketentuan mengenal cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
