Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. Ketentuan mengenal cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan g. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda