Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dalam rangka pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA mengajukan usulan penyediaan dana Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA. (7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (8) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Koreksi Anda