Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 156-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011 adalah sebesar Rp367.887.494.277,00 (tiga ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
