Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c. Tarif Non Kuliah Tunggal Program Diploma; dan
d. Tarif Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Asrama;
b. Tarif Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM);
c. Tarif Klinik;
d. Tarif Laboratorium;
e. Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga; dan
f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta Tarif Asrama dan Tarif Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Klinik, Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga serta Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan.
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan diklat, akomodasi, dan/atau tenaga ahli.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa
layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf
c. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada
Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA