Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan UmumRumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatandapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tariflayanan untuk KSO denganpihak lain selaintercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur UtamaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda