Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur olehDirektur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarangpada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
