Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimanatercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
