Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I,tarif Kelas Utama, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanmenyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatankepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda