Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanadalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanatas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Koreksi Anda
