Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 156-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Khusus penyusunan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99), DIPA hanya terdiri dari DIPA Petikan dan tidak diterbitkan DIPA Induk.
(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengecualikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b.
(3) Pengesahan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dengan menandatangani lembar SP DIPA Petikan.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
