Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda