Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda
