Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang telah dibayar kepada PT Kereta Api (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara. (2) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang telah dibayar kepada PT Kereta Api (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh PT Kereta Api (Persero) menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
Koreksi Anda