Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara triwulanan. (2) Direksi PT Kereta Api (Persero) mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk triwulan berkenaan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian- Kementerian Perhubungan selaku KPA. (3) Berdasarkan tagihan PT Kereta Api (Persero), Direktur Jenderal Perkeretaapian- Kementerian Perhubungan selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Koreksi Anda