Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA membuat Perjanjian Kerja dengan PT Kereta Api (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero). (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; g. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; h. ketentuan mengenai keadaaan memaksa; dan i. penyelesaian perselisihan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id