Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 156-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215PMK032008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASIORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABATPEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. INDONESIA menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari INDONESIA selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. (2) Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan warga negara INDONESIA; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari INDONESIA. 2. Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda