Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dibentuk: a. pengurusan Piutang Negara dilaksanakan oleh Panitia Cabang di provinsi yang bersangkutan, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang lama; b. pengurusan Piutang Negara di wilayah provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pare-pare; dan c. pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh: 1. Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga; dan 2. Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id