Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Selama Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dibentuk:
a. pengurusan Piutang Negara dilaksanakan oleh Panitia Cabang di provinsi yang bersangkutan, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang lama;
b. pengurusan Piutang Negara di wilayah provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pare-pare; dan
c. pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh:
1. Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga;
dan
2. Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Koreksi Anda
