Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pusat setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara kepada Menteri Keuangan. 21. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id