Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Cabang menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Panitia Pusat. (2) Laporan pelaksanaan tugas Panitia Cabang paling kurang terdiri dari: a. laporan produk hukum yang diterbitkan Panitia Cabang; b. laporan hasil pengurusan Piutang Negara; dan c. laporan evaluasi pengurusan Piutang Negara. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 20. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda