Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Cabang menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Panitia Pusat.
(2) Laporan pelaksanaan tugas Panitia Cabang paling kurang terdiri dari:
a. laporan produk hukum yang diterbitkan Panitia Cabang;
b. laporan hasil pengurusan Piutang Negara; dan
c. laporan evaluasi pengurusan Piutang Negara.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
20. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
