Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Cabang diajukan kepada Panitia Pusat.
(2) Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Pusat diajukan kepada Menteri Keuangan.
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) judul bab, yakni BAB VIIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA LAPORAN
19. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
