Koreksi Pasal 28A
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Anggota Panitia Cabang yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berhalangan sementara/tetap, Ketua Panitia Cabang melaksanakan tugas Panitia Cabang di wilayah kerja Anggota Panitia yang bersangkutan.
17. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
