Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara/tetap, ditunjuk pejabat pengganti dari salah satu Anggota Panitia Cabang yang bersangkutan, dengan ketentuan: a. wakil dari unsur Departemen Keuangan yang berkedudukan di kota yang sama dengan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; b. wakil dari unsur selain Departemen Keuangan dalam hal tidak ada wakil dari unsur Departemen Keuangan di kota tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; atau c. wakil dari unsur Departemen Keuangan dari kota lain, dalam hal huruf a dan huruf b tidak terpenuhi. (2) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan tetap, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Pusat. (3) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Cabang yang bersangkutan. 16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id