Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan: a. paling banyak 2 (dua) orang pada Kantor Wilayah; b. paling banyak 3 (tiga) orang pada kantor tempat kedudukan Sekretaris Panitia Cabang; dan c. satu orang pada kantor tempat kedudukan masing-masing Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan. (2) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan: a. paling banyak 3 (tiga) orang pada Kantor Pelayanan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; dan b. paling banyak 2 (dua) orang pada tempat kedudukan Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan. (3) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan paling banyak 4 (empat) orang. (4) Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Anggota Sekretariat Panitia Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Cabang. 12. Judul BAB VII diubah, sehingga Judul BAB VII berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda