Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panitia Pusat beranggotakan paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota Sekretariat Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Panitia Pusat atas nama Ketua Panitia Pusat.
11. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
