Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dalam Panitia Cabang berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. mutasi jabatan pada instansi asalnya;
d. permohonan instansi yang mengusulkan; atau
e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
(2) Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan memberhentikan Ketua/Anggota Panitia Cabang karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
10. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
