Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dalam Panitia Cabang berakhir karena: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. mutasi jabatan pada instansi asalnya; d. permohonan instansi yang mengusulkan; atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. (2) Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan memberhentikan Ketua/Anggota Panitia Cabang karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e. 10. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id