Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Anggota Panitia Cabang harus memenuhi persyaratan: a. calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing; dan b. menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III; atau c. menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV, dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibukota Provinsi. (2) Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota Panitia Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya. (3) Pejabat yang melantik/mengambil sumpah jabatan Ketua/Anggota Panitia Cabang adalah Ketua Panitia Pusat. (4) Ketua Panitia Pusat dapat mendelegasikan tugas pelantikan/pengambilan sumpah jabatan kepada: a. Sekretaris Panitia Pusat, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang; atau b. Ketua Panitia Cabang, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Anggota Panitia Cabang.. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id