Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF. DR. R. D. KANDOU MANADO PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
