Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF. DR. R. D. KANDOU MANADO PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
