Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF. DR. R. D. KANDOU MANADO PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas SVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan. (2) Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas SVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda