Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 155-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (3) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. (4) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 155-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id