Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. usulan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat kesediaan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
