Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran pada BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SABA
999.08 atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
