Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh PRESIDEN, atau berupa direktif PRESIDEN yang ada di dalam Risalah Sidang Kabinet/Rapat Terbatas Kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet;
b. kegiatan yang diusulkan tidak dapat direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;
c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;
d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan
e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN-Perubahan.
(2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:
a. kegiatan yang diusulkan sebagai akibat dari keadaan kahar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau
d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.
Koreksi Anda
